halaman

Kamis, 24 Februari 2011

SURAT-SURAT BERHARGA

SURAT-SURAT BERHARGA

A. WESEL
Kata wesel berasal dari bahasa Belanda “ wissel ” ( wisselen dalam bahasa Belanda, bahasa Inggris “ Exchange ” atau “ wechselen ”dalam bahasa Jerman yang berati alat tukar-menukar, yang kini ditukarkan ialah uang.
Wesel diatur dalam KUHD Buku ke-I bab VI dari pasal 100 sampai dengan pasal 177. Undang-undang tidak memberi definisi tentang wesel tetapi hanya menyebutkan syarat-syarat wesel yang disebutkan dalam pasal 100 KUHD. Pada umumnya orang sependapat bahwa wesel itu ialah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarikan kepada orang yang tarikan, yang harus membayar melakukan pembayaran itu kepada pemegang wesel.
Syarat-syarat surat wesel Bentuk dan isi dari surat wesel secara mutlak disebutkan dalam pasal 100 KUHD, yaitu :
a Pada perumusan dalam surat wesel harus terdapat perkataan “ surat wesel ” dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan wesel;
b Surat wesel harus berisi suruhan-tak-bersyarat untuk membayar uang tertentu;
c Nama orang yang harus membayar ( betrokkene, drawee, tertarik );
d Penetapan hari pembayaran;
e Penunjukan tempet pembayaran;
f Nama orang, kepada siapa atau yang ditunjuk ( order ) wesel itu harus dibayar;
g Tempat dan tanggal penarikan wesel;
h Tanda-tangan orang yang menarik wesel ( trekker, drawer, penarik ).
Macam-macam wesel :
1. Wesel berdomisili
Wesel berdomisili adalah suatu wesel yang tempat pembayarannya ditentukan lain daripada berkepentingan sendiri.
2. Wesel rekta
Wesel rekts adalah suatu wesel yang dapat dibayarkan kepada seseorang yang tertentu, yang disebutkan namanya pada wesel itu dan yang memakai syarat ( clausele ) “ tidak kepada wakil ( kuasa, order )nya ”
3. Wesel pad wakil ( kuasa,order ) sendiri
Adalah wesel, dimana pada mulanya penarik dan pemengan adalah satu orang saja, dan yang nanti dapat diserahkan kepada orang lain.
4. Wesel tidak diprotes
Yaitu suatu wesel yang memakai tanda “ tidak diprotes ” dan yang bermaksud : apabila pemegang yang terakhir mendapat pernyataan dari yang berkepentingan, bahwa ia tidak mau membayar ( karena suatu sebab ), maka pemegang itu tidak perlu membuat suatu nota protes lebih dahulu supaya dapat melakukan hak regresnya, tetapi ia terus dapat berhubungan dengan endosan yang mendahuluinya atau langsung kepada penarik sendiri.
5. Wesel retour ( wesel balasan, wesel ulangan )
Yaitu wesel yang dibuat oleh pemegang akhir yang melakukan hak regresnya : pemegang tadinya menjadi penarik, dan penarik tadinya menjadi yang berkepentingan.
6. Wesel jaminan
Wesel jaminan yaitu suatu wesel yang dipergunakan sebagi jaminan dalam hubungan ini endosemen jaminan.
7. Wesel berdokumen
Ialah dimana dokumen-dokumen untuk mendapakan barang seperi konosemen, ceel ( sedul ), faktur dan sebagainya baru dapat diterima apabila si pembeli telah mengakseptasi wesel itu.
8. Wesel pos
Yaitu semacam wesel yang lazim dipergunakan untuk pengiriman-pengiriman uang melalui pos. Di kantor pos penyetor memberikan perintah kepada kantor pos pembayaran ( yang berkepentingan ) membayarkan sejumlah uang kepada si alamat ( pemegang ).
9. Lembaran wesel
Adakalanya wesel itu dibuat beberapa lembar untuk menjaga, bila misalnya satu hilang supaya ada gantinya.
10. Wesel lunas
Wesel yang sudah dibayar oleh yang berkepentingan, dibubuhi tanda “ lunas ” dan ditanda tangani oleh berkepentingan itu.

B. CEK
Cek adalah suatu surat yang membuat suruhan pembayaran sejumlah uang kepada seorang dalam waktu tertentu, suruhan itu umumnya ditujukan kepada sesuatu Bank yang memberikan buku cek kepada yang orang yang memedatanggai cek itu.
Menurut KUHD pasal 178 cek memuat :
1. Nama cek ,
2. Suruhan pembayaran sejumlah uang dengan tidak bersyarat,
3. Nama yang harus membayar,
4. Tempat dan tanggal pembuatan cek,
5. Tanda tanggan dan nama yang membuat cek.
Buku cek buku cek diberikan oleh Bank kepada seseorang yang mempunyai simpanan uang pada Bank tersebut,memuat kira-kira 100 lembar cek yang diberi nomor berurutan, tiap lembar terbagi dua bagian yang terkecil sebelah kiri dan bagian yang terbesar sebelah kanan. Pada cek tertuliskan :
1. Jumlah uang yang harus dibayar,
2. Penarik ( yang menandatangani cek ),
3. Kepada siapa harus dibayar atau nama yang haarus menerima pembayaran,
4. Tempat dan tanggal,
5. Tanda tangan sendiri dengan namanya.
Macam-macam cek :
1. Cek atas nama
Yaitu suatu cek, dimana tertulis nama pemengang yang tertentu, atau wakilnya.
2. Cek kepada pembawa
Yaitu suatu cek, dimana tertulis pemegang, tetapi yang akan dibayarkan kepada siapa yang menunjukanya.
3. Cek akte ( recta cheque )
Yaitu yang memakai nama “… tidak pada wakil ( kuasa, order )nya ”. cek semacam ini tidak dapat diserahkan kenpada orang lain.
4. Cek bergaris ( crossed cheque )
Yaitu suatu cek dimana terdapat dua buah garis lurus sejajar pada cek itu. Ini dapat dibagi menjadi dua :
Cek bergaris umum : di antara dua buah garis lurus sejajar itu tidak tertulis apa-apa, atau perkataan “ Bank ”.
Cek bergaris istimewa : dimana diantara dua buah garis lurus sejajar itu ditukiskan nama sesuatu Bank tertentu.
5. Cek incasso
Yaitu yang dimaksudkan untuk incasso saja oleh pemegang, yang nanti akan dipertanggung jawabkannya kepada yang berhak.
Kebaikan pengunaan cek :
1. Lebih aman dari pada mempergunakan uang tunai,
2. Penghematan waktu,
3. Uang yang disipan di Bank, uang simpanan itu mungkin pula memberikan bunga.

C. CEEL ( CEDUL )
Yaitu suatu surat simpana, suatu surat dimana yang menyimpan, biasanya suatu perusahaan pergudangan, menyimpan sejumlah barang sejak tanggal sekian akan diberikan kepada orang yang bersangkutan menunjukan surat ceel ini.
Ceel memuat :
1. Tanggal mulai penyimpanan;
2. Keterangan mengenai barang yang disimpan antara lain jumlah, berat, jenis, macam, dan sebagainya;
3. Nama yang mempunyai barang kepada siapa barang-barang akan diberikan;
4. Keterangan serta syarat lainya yang dianggap perlu.
Hak atas surat ceel ini berate hak atas barang yang akan diterima dari pergudangan dengan surat ini. Itulah sebabnya ceel dapat diperjual-belikan. Menjual surat ceel ini berarti menjual hak atas barang karena itu termasuk suratsurat berharga dalam dunia dagang , yang dapat diperjual-belikan.

D. PROMES AKSEP
Promes atau aksep suatu surat yang memuat janji pembayaran sejumlah uang tertentu kepada orang tertentu atau wakilnya di tempat dan waktu tertentu pula.
Menurut UU pasal 174 KUHD surat promes memuat :
1. Nama promes, atau aksep atau orderbriefje;
2. Janji yang tidak bersyarat untuk memebayar sejumlah uang;
3. Penetapan hari pembayaran;
4. Tempat, dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Nama seseorang kepada siapa, atau kepada wakil pembayaran harus dilakukan;
6. Nama tempat serta tanggal pembuatan promes;
7. Tanda tangan pembuat promes.
Persamaan dan perbedaan dengan wesel
1. Persamaan :
a Keduanya termasuk surat berharga dalam dunia barang;
b Keduanya memuat nama, tempat, tanggal penarikan dan pembayaran;
c Pada umumnya peraturan-peraturan yang berlaku bagi wesel berlaku pula bagi promes.
2. Perbedaan :
a Penarikan dan yang berkepentinggan pada wesel berlainan; pada promes yang membuat promes dan yang harus membayar adalah satu orang saja.
b Pada promes kita tidak mengenal akseptasi, dan juga tidak mengenal ada protes non akseptasi.
Hari pembayaran promes :
1. Ketika diperlihatkan ( at sight );
2. Sekalian waktu setelah diperlihatkan;
3. Pada tanggal sekian;
4. Sekian waktu setelah promes ini dibuat.
Menurut UU pasal 176 KUHD, peraturan wesel berlaku juga yakni mempunyai:
1. Endosemen;
2. Hari pembayaran;
3. Pembayaran;
4. Hak regres, protes-non bayar;
5. Pembayaran dengan perantara;
6. Domisili pembayaran;
7. Aval; dll.

E. OBLIGASI
Adalah suatu surat tanda utang. Badan atau perusahaan yang mengeluarkan obligasi itu, mempunyai hutang kepada pemilik surat obligasi itu. Surat obligasi ini juga suatu surat tanda pinjaman. Oleh karena ada yang meminjam., maka ada yang berutang. Jadi dapat juga dikatakan surat tanda utang.
Sifat yang menandakan serta menbedakan obligasi dari sero ialah adanya bunga tertentu. Sero tidak ada bunga tertentu, melainkan devidentnya tergntung bersarnya keuntungan perusahaan.
Juga surat obligasi dapat diperjual-belikan. Harganya tergantung dari pada penghargaan terhadap jumlah uang yang akan diterima nanti pada waktu yang ditentukan.

F. ENDOSEMEN
Endosemen berasal dari bahasa Perancis dan berarti pernyataan yang ditulis di bagian punggung atau belakang dari suatu surat. Adalah suatu penyerahan surat-tunjuk ( order-papier ) oleh seorang-berhak memegang kepada orang lain, dengan disertai peryataan mengalihkan haknya atas surat itu, ditulis pada surat itu juga.
Cara endosemen :
Menurut pasal 112 KUHD bagi wesel dan aksep dan bagi cek-tunjuk, endosemen harus ditulis pada tubuh surat wesel, aksep, atau cek, atau pada kertas yang digandengkan pada surat-surat itu. Surat sambungan ini dinamakan “ verlengstuk ” , dan endosemen harus ditanda tangani.
Menurut pasal 112 ayat 2 dan pasal 193 ayat 2 KUHD diperolahkan tanpa menyebutkan nama si A selaku “ geendosseerde ” atau yang mendapat penyerahan ini berarti, diperbolehkan endosemen serta menulis tempat, tanggal, dan tanda tangan si penyerah.

G. HAK REGRES
Bahwa dlam hal wesel dan cek sipenarik dan para eddosemen berkewajiban menanggung kepada si pemegang dalam hal wesel si tertarik akan menyutujui dan membayar, dan dalam hal cek sitertarik akan membayar.
Syarat untuk melakukan regres
Syarat utama ialah bahwa si pemegang wesel, aksep atau cek harus mengadakan protes penolakan membayar atau dalam hal wesel yang tidak disetujui, harus mengadakan protes penolakan akseptasi. Protes ini harus dilakukan pada waktunya dalam arti tidak boleh terlambat.
Bagi wesel hal ini ditentukan dalam pasal 152 KUHD yang tenggang ini menunjuk pada pasal 133, pasal 143, dan pasal 145 KUHD, yang mengenai tenggang-tengang untuk minta akseptasi atau untuk minta pembayaran, sedang tetang cek hal ini ditentukan dalam pasal 218 KUHD yang menunjukan pada tenggang 70 hari setelah penandatanganan cek.

H. KONOSEMEN
Sesuai dengan UU pasal 504 KUHD konosemen adalah surat di mana pengangkutmenerangkan, bahwa ia telah menerima sejumlah barang tertentu, untuk megangkutnya kesuatu tempat tertentu atau kepada seseorang tertentu atau kepada wakilnya, segala sesuatau dengan syarat-syarat serta ongkos tertentu pula.
Konosemen rekta :
Konosemen yang memakai syarat “ kepada ” dan tidak kepada wakilnya. Jadi barang hanya dapat diserahkan kepada orang tertentu itu dan tidak untuk orang lain ( wakilnya ).
Syarat kosemen rekta yang pertama mengenai harga ( ongkos ) untuk mengangkut barang itu. Seriang juga dibuat syarat-syarat mengenai pertanggungjawaban risiko yang mungkin diderita selama perjalanan di laut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar