halaman

Kamis, 24 Februari 2011

KEPAILITAN ( FAILISEMENT VERORDENING )

KEPAILITAN ( FAILISEMENT VERORDENING )

1. Kepailitan ( UU no. 37 tahun 2004 ) :
Adalah sita umum atas semua barang debitor pailit yang pengurusannya dan pemberesanya dilakukan oleh korutor dibawah hakim pengawas. Dengan maksud untuk mencegah sitaan dan eksekusi oleh seorang kreditur atau lebih secara perseorangan atau untuk menghentikan sitaan atau eksekusi termasud.
2. Tujuan Kepailitan :
Supaya dengan jalan demikian hasil penjualan harta pailit dapat secara adil menurut perbandingan besar kecilnya piutang para kreditor dengan mengigat akan para pemegang hak istimewa, gadai dan hak tanggung dan fidusia.
3. Pengajuan Kepailitan Oleh :
a. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak mampu membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo.
b. Kejaksaan untuk kepentingan umum.
c. Dalam hal debitor adalah bank permohonan pailit dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
d. Dalam hal debitor adalah efek, bursa efek, lembaga klilring dan penjamin, lembaga penyimpan dan penyelesaian, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh badan pengawas pasar modal.
e. Dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pension atau BUMN, permohonan hanya dapat diajukan pleh menteri keuangan.
4. Syarat Kepailitan :
a. Debitor tersebut mempunyai dua atau lebih kreditor,
b. Debitor tersebut tdak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat di tagih.
5. Akibat Kepailitan :
Kepailitan meliputi seluruh harta debitor pada saat pernyataan pailit diucapkan serta segala yang diperoleh selama kepailitan.
6. Yang Dapat Di Nyatakan Pailit :
Orang perorangan, Perserikatan-perserikatan tidak berbadan hokum lainya, Perseroan-perseroan maupun koperasi dan yayasan yang berbadan hokum, Harta Peningalan.

7. Hibah Sebelum Kepailitan :
Hibah dapat di batalkan sepanjang merugikan harta kepailitan .
8. Perikatan selama Kepailitan :
a. Selama perikatan tersebut menguntungkan.
b. Apabila perikatan tersebut merugikan sepernuhnya ditangung oelh debitor secara pribadi atau perikatan tersebut dapat dimintakan pembatalan.
9. Pengaruh Perikatan Terhadap Eksekusi Lain :
a. Menghentikan eksekusi atau sitaan secara pereorangan, perikatan sebelum perikatan.
b. Kurator mengambil alih perikatan yang belum selesai.
10. Perdamaian Dapat Di Terima Apabila :
a. Ada persetujuan setengah dari kreditor konkuren yang mewakili dua pertiga bagian seluruh tagihan debitor konkuren.
b. Persetujuan setengah jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, yang mewakili dua pertiga seluruh jumlah tagihan.

PENUNDAAN PEMBAYARAN UTANG
Diajukan oleh debito yang mempunyai lebih dari satu kreditor, yaitu debitor tidak atau memperkirakan tidak dapat membayar utangnya yang sudah jatuh tempo.Dalam pelunasan hutang Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utang yang sudah waktu dan dapat ditagih. Permohonan penundaan pembayaran uatng sebagaimana dimaksud harus diajukan oeleh dibitor kepada pengadilan dengan ditangdatangani olehnya dan oleh penasehat hokum berserta surat bukti yang selayaknnya. Pada surat permohonan tersebut diatas dapat dilampirkan rencana damai. Kemudian pengadilan akan segera mengabulkan penundaaan sementara kewajiban pembayaran utang dan menujuk seorang hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pebgurus yang bersama debitor mengurus harta debitor.
Setelah penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhri baik atas permintaan Hakim Pengawas atau Permohonan pengurus atau satu atau lebih kreditor, atau atas prakarsa pengadilan sendiri, bila :
a. Debitor selama waktu penundaaan keawajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya,
b. Debitor mencoba merugikan para kreditor nya,
c. Debitor melakukan pelangaran ketentuan pasal 226 ayat ( 1) ,
d. Sebitor lalai dalam melaksanakan tindakan-tindakan yang keadaan oleh Pengadilan pada saat atau setelah pennundaaan pembayaran utang diberikan atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang disyaratkan oleh para pengurus demi kepentinjgan harta debitor,
e. Selama waktu penunudaan kewajiban pembayaran uatang keadaan harta debitor tidak lagi dimungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang,
f. Keadaanb debitor tidak ldapat diharapkan lagi unuk memenuhi kewajiban terhadap para kreditor pada waktunya.
Maka dapat segera dibuat ketetapan pencabutan penanguhan pembayaran itu memperolah kekuatan hokum yang pasti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar