halaman

Kamis, 24 Februari 2011

HAK-HAK NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Dalam pasal 5 UU No. 12 tahun 1995 menegaskan, system pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan atas : pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan, pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, dan terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang tua.

Terabaikannya pemenuhan hak-hak dasar narapidana, baik yang tercantum dalam UU No. 12 tahun 1995, yang didalamnya juga mencamtumkan sepuluh prinsip pemasyarakatan, kemudian adanya beberapa hukum internasional seperti Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Tidak dipenuhinya secara ideal hak-hak napi ini sesungguhnya merupakan efek kesekian dari begitu kompleksnya masalah yang ada dalam lembaga pemasyarakatan.

Selama ini para narapidana telah dijejali dengan berbagai ketidak adilan dan pengingkaran hak-hak asasi mereka sebagai manusia. Bagi mereka yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, masalah-masalah seputar pemenuhan hak-hak asasi napi ini menjadi begitu penting.

Sistim kepenjaraan kita yang sebelumnya menganut berbagai perundangan warisan kolonial, yang jelas-jelas tidak sesuai dengan UUD 1945, telah berangsur dirubah dan diperbaiki. Pemikiran baru mengenai fungsi hukuman penjara, dicetuskan oleh DR. Sahardjo pada tahun 1962, dan kemudian ditetapkan oleh Presiden Sukarno pada tanggal 27 April 1964, dan tercermin didalam Undang-undang Nomor 12 tahun 1995, tentang Pemasyarakatan. Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan telah dihapus dan diubah dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial. dimana sistem pembinaan bagi Narapidana telah berubah dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Perubahan dari “Rumah Panjara” menjadi “Lembaga Pemasyarakatan”, bukan semata-mata hanya secara fisik merubah atau mendirikan bangunannya saja, melainkan yang lebih penting menerapkan konsep pemasyarakatan. Disain fisik LP baru justru berbeda dengan konsep pemasyarakatan.

LP adalah muara dari proses peradilan. Pentahapan penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa institusi yang terpisah dan independen, harus diartikan agar tercipta proses check and balance dalam pelaksanaannya. Tetapi kenyataannya proses check and balance sekarang ini tidak berjalan semestinya. Ketidak jelasan proses peradilan dan politik menyebabkan sebagian penghuni LP bukanlah mereka yang seharusnya menjalani hukuman, dan akhirnya menjadi beban LP. Pemenjaraan sebagai muara terakhir dari sistem peradilan pidana yang mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan akhirnya pemidanaan yang dikenal dengan integrated criminal justice system merupakan proses agar seseorang mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, dan ini bisa terwujud ketika peraturan yang ada benar-benar dilaksanakan dengan konsisten.

Dalam pentahapan sistem peradilan pidana inilah maka lembaga Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan sampai Lembaga Pemasayarakatan merupakan empat pilar yang memungkinkan penegakan hukum dan keadilan yang menghargai hak azasi manusia bisa diwujudkan. Terkhusus lembaga pemasyarakatan dari realitas yang ada, maka bisa dikatakan cita-cita ideal yang diharapkan masih sangatlah jauh, terutama yang menyangkut pemenuhan hak dasar narapidana.

1 komentar:

  1. Golden Nugget Casino - Mapyro
    Golden 김포 출장샵 Nugget Casino is located at 진주 출장마사지 7 Highway 45 in downtown 당진 출장마사지 Phoenix, 화성 출장샵 Arizona and is open daily 24 hours. The casino's 60000 square foot gaming 상주 출장마사지 space features

    BalasHapus