halaman

Jumat, 25 Februari 2011

Penerapan Tujuan Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Dalam Ilmu Negara, tujuan Negara dirumuskan dengan mempertimbangkan tempat, keadaan, waktu, serta sifat dari kekuasaan atau pemerintahan yang berkuasa secara sah. Pada zaman raja-raja kuno, tujuan Negara terletak pada penyelengaraan kekuasaan yang semata-mata demi memperkuat kekuasaan itu sendiri. Berlaku motto secara internal, “ kekuasaan adalah kebenaran ”, disertai keinginan bersama tujuan Negara. Lantas berkembang dalam bangsa yang lebih modern, banyak Negara bertujuan mengoper tanggung jawab membangun kemajuan masyarakat seperti bidang pendidikan, ekonomi, keadilan social, dan sebagainya. Diantara mereka menerapkan peran besar Negara dalam segala hal berserta orientasi yang masih demi kepentingan kelompok penguasa.
Di Indonesia, motto “ kekuasaan dalam kebenaran ” tidak dijaidkan tujuan Negara Indonesia. Tujuan nasional Negara Republik Indonesia, seperti dinyatakan dalm pembukaan undang-undang dasar 1945, ialah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Bahwa setiap bangsa di seluruh dunia pasti mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Begitu pula dengan Negara kita. Bangsa Indonesia sadar bahwa bukan merupakan tujuan akhir, tetapi itu adalah titik tolak menuju Negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Tujuan Negara Indonesia terdapat dalam Undang-undng Dasar 1945 alinea ke-4. meskipun dalm proses reformai hukum dewasa ini Undang-undang Dasar 1945telah diamandemen sebanyak 4 kali tapi proses amandemen tersebut tidak pernah sekalipun menyentuh penbukaan Undang-undang Dasar 1945 yang berisi tujuan Negara kita. Hal ini dikarenakan tujuan nasional merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia yang merupakan aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin diwujudkan sejak zaman penjajahan. Tujuan nasional Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting bagi bangsa kita, antara lain memberikan gairah hidup dan menjiwai kehidupan bangsa serta menjadi pedoman hudup bangsa.

Perumusan tujuan nasional bangsa Indonesia dinnyatakan dalam pembukaan UUD1945, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Diwujukan dengan dibentuknya angkatan bersenjata seperti TNI, POLRI, ABRI. Disamping itu, perlu diperhatikan pula pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “ tiap-tiap WNI berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara ”. megigat bahwa WNI mempunyai hak dan kewajjiban dalam usaha pembelaan Negara, maka harus sewajarnya rakyat dan seluruh potensi nasional harus dikerahkan demi melindungi bangsa.
  3. Memajukan kesejahteraan umum. Diwujudkan dengan pemerataan pendapatan nasional bangsa Indonesia.
  4. Mencerdaskan kehidupan berbangsa. Dengan mencantumkan anggaran untuk pendidikan dalam APBN.
  5. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
  6. Pemerintah telah turut serta dalam perdamaian dunia seperti pengiriman pasukan Indonesia didaerah konflik diluar Indonesia, dan telah bergabung dengan organisasi internasional.


Untuk mewujukan tujuan nasional tersebut bangsa Indonesia melaksanakan penbangunan secara terencana dn bertahap. Pembangunan jangka panjang pertama sampai dengan pertengahan tahun 1997. namun dewasa ini bangsa Indonesia megalami krisis yang berat, yang dimulai dari krisis ekonomi kemudian berkembang meliputi seluruh aspek kehidupan politik, ekonomi, dan social. Situasi ini mengharuskan bangsa Indonesia untuk menkaji ulang ketetapan dan langkah-langkan pembangunan nasional selama ini. Dalam kerangka itu dibuatlah pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan nasional yang berfungsi sebagai haluan Negara, yang dilaksanakan oleh presiden/mandatari MPR. Selain itu pokok-pokok reformasi tersebut menjadi pedoman penyelengaraan Negara dalam melaksanakan pembaharuan yang menyeluruh dan memulihkan kehidupan nasional.

Di bidang ekonomi keberhasilan yang telah dicapai selama tiga puluh tahun Oarde Baru telah mengalami kemosrotan yang memprihantinkan, karena krisis moneter pertengahan tahun 1997, dan telah berlanjut menjadi krisis ekonomi yang lebih luas. Landasan ekonomi yang dianggap kuat, ternyata tidak berdaya menghadapi gejolak keuangan eksternal serta kesulitan-kesulitan makro dan mikro ekonomi.

Munculnya konglomerasi dan sekelopok pengusaha yang kuat tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati, mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak kompetitif. Sebagai akibat krisis moneter yang melanda Indonesaia, tidak dapat diatasi dengan baik sehingga memerlukan kerja untuk bangkit kembali.

Rentanya ekonomi Indonesia dipicu oleh jatuhnya nilai tukar rupiah sampai tingkat yang terendah. Pemerintah tidak mengambil langkah yang konkrit dan jelas untuk mengatasi kurs tersebut. pembangunan industri tidak berbasis kepada masyarakat atau potensi unggulan daerah, tidak ada keterkaitan antara industri besar, menengah dn kecil yang serasi, serta juga stuktur industri yang lemah dlam industri hulu dan hili. Disamping itu sebagian bersar lahan pertanian yang subur telah berubah fungsi menjadi lahan industri sehingga dari kodisi semula swasembada beras telah berubah.

Dibidang tatanan kehidupan politik yang dibangun selama tiga tahun telah manghasilkan stabilitas politik dn keamanan. Namun demikian, pengaruh budaya masyarakat yang sangat kental corak parternalistik dan kultur neofeodalistiknya mengakibatkan prosespartisipasi dan budaya politik nasional tidak berjalan sebagainama mestinya.
Kekuasaan eksekutif yang terpusat dan tertutup dibawah lembaga kepresidenan mengakibatkan krisis structural dan sistemik sehinggan tidak mendukungnya berkembangnya fungsi berbagai lembaga kenegaraan, politik dan social secara proporsional dan optimal. Terjadinya pratek-praktek KKN, dimasa lalu adalah salah satu akibat dari keterpusatan dan keterbukaan kekuasaan.Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung menganut sentralisasi kekuasaan dan pengambilan keputusan yang kurang sesuai dengan kodisi geigrafis dan demografis, keadaan ini menghambat penciptaan keadilan dan pemerataan hasil pembangunan dan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggu jawab. Pengembangan sumberdaya manusia dan sikap mental serta kadirisasi pemimpin bangsa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pola sentralisasi dan neofeodalistik mendorang mengalirnya sumberdaya menusia yang berkualitas ke pusat sehingga kurang memberi kesempatan pengembangan sumberdaya manusia di daerah. Akibatnya terjadi kaderisasi dan corak kepemimpinan yang kurang memperhatikan aspek akseptabilitas dan legitimasi.

Selama tiga puluh dua tahun pemerintahan Orde Baru, pembangunan hukum khususnya yang menyangkut peraturan perundang-undangan organic tentang pembatasan kekuasaan presiden belum memadai. Kondisi ini memberi peluang terjadinya prektek-praktek KKN, serta memuncak pada penyimpangan berupa penafriran yang sesuai dengan selera penguasa. Telah terjadi penyalah gunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga menempatkan rakyat pada posisi yang lemah. Jati diri bangsa yang disiplin, jujur, beretos kerja yang tinggi serta berakhlak mulia belum dapat diwujudkan bahkan cenderung menurun.

Selain itu tujuan Negara adalah suatu Negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu mesyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sehingga Indonesia menganut ajaran Negara hukum dan Negara kesejahteraan.
Tujuan Negara menurut ajaran Negara hukum adalah menyelengarakan ketertiban hkum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam Negara hukum segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya sendiri menurut keinginan sendiri sehingga melawan hukum. Dalam Negara hukum hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh Negara. Dan sebaliknya rakyat berkewajiban pula untuk mematuhi peraturan yang dikelurkan oleh pemerintah.

Menurut teori Negara kesejahteraan ( Welfare State ), tujuan Negara ini ialah mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini Negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar